Azhar Afif Abu Abdurrasyid
afif88blue@gmail.com
Queer muslim mengutip beberapa ayat al-quran dan hadits dalam menguatkan klaim bahwa "queer sebagai fitrah". Sebagai contoh, Muhsin Hendrick yang mengutip Q.S arrum 21 dan Q.S yasin 36 yang memaknai azwaj dengan arti partners dan tidak terdapat spesifik gender di dalamnya. Sama halnya dengan Amrou al-Khadi melakukan pembacaan ulang pada Q.S Ar-Rum ayat 22; yang kemudian ayat ini dipahami dengan potensi queer. Begitu pula dengan Amar alfikar yang melakukan pembacaan ulang pada Q.S Hud 118; kemudian dipahami bahwa penciptaan umat memang di desain beragam, yang menjadikan adanya ragam identitas ketubuhan. Jika kita telaah dari pernyataan mereka, seakan akan dalam alquran tidak menyebutkan stereotip gender. Para cendikiawan muslim ini mengakui akan identitas queer yang kemudian meng-klaim kebenarannya dengan ayat-ayat al-quran.
Selain menafsirkan ulang alquran mereka juga memahami hadits dengan cara pandang mereka sendiri. Untuk mendukung larangan queerfobia, digunakan hadits dari ibnu majah, perihal dicambuknya seseorang yang berkata;hai mukhannats; hai kaum Nabi Luth, maka cambuklah ia 20 kali. Selain itu juga Muslim ‘queer’ menyatakan bahwa adanya gender selain biner. Dinyatakan bahwa al-mukhannas/almutarajjilat merupakan gender dan bagian dari fitrah. Hadits pun dipahami, hanya sekedar untuk memperoleh pembenaran klaim mereka, bukan untuk mencari kebenaran yang hakiki.
Analisis Kritik terhadap klaim “Queer sebagai fitrah”
- Kritik terhadap pernyataan bahwa al-quran tidak menyebutkan stereotip gender
Alquran menjelaskan adanya stereotip gender. Di dalam alquran banyak sekali ayat yang menjelaskan laki-laki dan perempuan, terdapat kalimat dzakar 14 ayat, untsa 24 ayat, arrijal 52 ayat, annisa 30 ayat. Beda halnya dengan Muhsin Hendrick menyatakan bahwa tidak ada gender khusus yang disebutkan, terutama pada Q.S arrum 21 dan Q.S yasin 36. yang kemudian memaknai kata azwaj dengan partners. Yang mana jika di tinjau dari mufassir, makna azwaj sendiri adalah laki-laki dan perempuan. Lain hal nya dengan Amrou al-Khadi yang memahami makna wakhtalafa alsinatikum wa alwanikum pada Q.S Ar- rum ayat 22 bahwa adanya potensi queer. Begitu halnya dengan amar alfikar ketika memahami Q.S Hud 118. Jika kita telaah dalam tafsir jalalain bahwa wakhtalafa alsinatikum wa alwanikum tafsirannya adalah berbagai bahasa, dan berbagai warna kulit dan ditegaskan di akhir kitab dan kalian dari laki-laki dan perempuan. Dan untuk Q.S Hud 118 yang dimaksud dengan lajala an-nas ummatan wahidatan adalah bahwa Allah bisa saja membuat menjadi umat yang satu yaitu islam, namun disana ada ikhtiar yang merupakan asas dari tanggungjawab; Dan dengan ikhitiar itu manusia memilih antara yang haq dan bathil oleh karena itu manusia berbeda. Beda halnya yang dipahami oleh amar bahwa penciptaan umat memang di desain beragam. Maka sangat jelas jika kita telaah dalam al-quran bahwa terdapat stereotip gender yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Seseorang yang disebut dengan mufassir memiliki pedoman dan syarat untuk dapat menafsirkan Al-Qur’an . Secara rinci dijelaskan oleh Syeikh Manna al-Qaththan dalam kitab Mabahits fi ulumul quran menjelaskan bahwa terdapat Sembilan syarat sehingga ia bisa dikatakan mufassir. Pertama, Sehat Aqidah. Kedua, Terbebas dari hawa nafsu. Ketiga, Menafsirkan al-quran dengan alquran. Keempat, Menafsirkan alquran dengan as-sunnah. Kelima, Merujuk kepada perkataan sahabat. Keenam, Merujuk kepada perkataan tabiin, Ketujuh, Menguasai ilmu Bahasa arab. Kedelapan, menguasai ilmu tafsir. Kesembilan, Pemahaan yang mendalam. Maka seseorang dapat dikatakan sebagai mufassir jika memiliki kriteria tersebut.
- Keritik terhadap pernyataan larangan queerfobia yang dilandaskan kepada hadits
Untuk mendukung akan larangan queerfobia, digunakan hadits dari ibnu majah, perihal dicambuknya seseorang yang berkata;hai mukhannats; hai kaum Nabi Luth, maka cambuklah ia 20 kali. Jika kita lihat di kitab al-kamal fi asmai ar-rijal; Bahwa hadits ini memiliki kedudukan dhoif karena salah satu dari rawi hadist ini munkar. Yaitu Ibrahim bin ismail bin abi habibah memiliki kedudukan munkar hadist dan tidak dapat dipercaya dalam meriwayatkan hadist dalam pernyataan Imam Bukhari. Muslim pendukung queer hanya mengambil hadits guna mendukung pernyataan mereka, namun tanpa menganalisa hadits tersebut shohih atau dhoif. Padahal jika di telaah pada hadits yang shohih perihal mukhonnats dan perbuatan kaum luth melarang keras akan perbuatan tersebut. Termaktub dalam Shohih Bukhari, hadits ke 5886: “La’ana Rasulullah SAW Al-mukhannatsina minar-rijal, wal mutarajjilati minan-nisa, wa qaa laa: Akhrijuhum min buyutikum”. Dalam kitab Jami isnad lebih rinci bahwa termaktub juga pada: Ahmad (1982), Abu Daud (4930), Tirmidzi (2785), Nasai (9207).
- Kritik terhadap adanya gender ketiga
Pernyataan akan mukhannats atau khuntsa sebagai gender ketiga menjadi ambigu. Jika kita lihat dalam literasi islam, mukhannats masuk kedalam fiqih dan tidak ada disebutkan didalam al-quran. Di dalam fiqih dikenal dengan mukhonnats dan khuntsa. Mukhonnats merupakan penyerupaan kepada lawan jenis baik itu fisik maupun tingkah laku. Sedangkan Khuntsa seseorang yang memiliki alat kelamin ganda. Adapun khuntsa terbagi menjadi dua yaitu; khuntsa goiru musykil dan musykil. Khuntsa goiru musykil dapat diketahui status identitasnya, walau ia memiliki alat kelamin ganda. Sedangkan khuntsa musykil memiliki kelamin ganda namun belum jelas dan harus dilakukan pemeriksaan tim medis dalam mengidentifikasi identitasnya. Bahkan jika di tinjau dari fatwa rabithah ‘alam al islamiyah almajmu alfiqhi al-islami bahwa khuntsa merupakan kelainan dan harus diobati; dengan menyuntikkan hormon atau dengan operasi. Maka dengan kita menelaah dalam islam, mukhannats dan khuntsa bukannlah gender ataupun orientasi seksual, melainkan kelainan yang harus di tentukan identitasnya agar dapat melakukan tuntunan agama sesuai syariat islam.
Pernyataan queer sebagai fitrah dari beberapa klaim di atas, tidak bisa menjadi landasan. Karena mereka hanya mengambil ayat alquran dan hadits guna membenarkan pernyataan mereka, bukan mencari kebenaran yang sebenarnya. Sejatinya tidak mudah serta merta dalam menyebutkan suatu hal kedalam fitrah. Karena fitrah erat kaitannya dengan dimensi ketuhanan. Maka harus mengetahui konsep fitrah dalam islam, yang sesuai dengan ketetapan Allah.