Paham Feminis telah ramai di gaungkan oleh orang yang ingin menghilangkan perbedaan gender. Gender sendiri bermula dari sebuah Gerakan wanita di Barat yang kini menjadi sebuah teori sosial yang berlepas diri dari doktrin agama. Dalam masyarakat sosialis, gender merupakan upaya untuk menghilangkan kelas sosial yang dipicu oleh perbedaan seks. Kapitalisme dan sosialisme sangat mendukung teori sosial ini.
Berkembangnya paham feminism ini juga tidak terlepas dari worldview barat modern yang melahirkan kebijakan liberalisasi terhadap dunia islam yang juga menyebabkan perkembangan paham relativism, pluralism, dan dekonstruksi Syariah serta penggunaan hermeneutika dalam kajian al-Quran. Feminism sendiri berangkat dari kemarahan kaum perempuan Eropa yang didiskriminasi, menjadikan tuntutan untuk menyamaratakan dengan kaum lelaki, hingga bidang-bidang yang tidak bisa disetarakan. Dan paling ekstrim, pandangan ini melahirkan homoseksualizm yang menafikan lawan jenis sebagai pasangan seksual yang absah dan juga mengadakan penafsiran ulang teks al-quran dan hadist sesuai dengan paham feminisme.
Tulisan ini hadir sebagai kritik terhadap metode kaum feminis dalam studi al-quran dan hadits yang menyebabkan munculnya pemahaman misoginis dalam al-quran dan hadits. Yang mana seolah-olah Allah Swt, menciptakan wanita hanya untuk direndahkan, dan seakan akan Nabi Muhammad Saw, mengangkat derajat wanita lalu merendahkannya.
Problem Metodelogi Dalam Studi Alquran
Dalam buku Argumen Kesetaraan jender: Prespektif Al-Qur’an ditulis: Dalam kenyataan sejarah, kondisi objektif sosial-budaya tempat kitab suci itu diturunkan menjadi referensi penting di dalam memahami teks tersebut. Memahami kondisi objektifitas Jazirah Arab tidak dapat ditinggalkan bagi siapa saja yang ingin memahami lebih mendalam ayat-ayat al- Qur’an. Hal ini (kajian mendalam terhadap kondisi objektif di kawasan jazirah Arab) dinilai penting karena al-Qur’an pertama kali dialamatkan di kawasan ini. Seperti diketahui kawasan ini bukanlah suatu kawasan yang hampa budaya, melainkan sudah sarat dengan berbagai nilai.[2]
Serta dalam buku berjudul Perempuan Dalam Pasungan; Bahkan sejumlah ayat dalam al-Qur’an, seperti ayat-ayat tentang perempuan, dapat disalah pahami tanpa memahami latar belakang sosial-budaya masyarakat Arab. Sebagaimana diketahui, berbagai perlakuan terhadap perempuan yang berlaku pada masa pra-Islam yang telah diperbarui, atau dilarang oleh revolusi Islam, kembali muncul di dalam syari’at Islam melalui adat.[3]
Dari dua argumen tersebut menjadikan budaya dan sejarah sebagai otoritas dalam penafsiran al-qur’an. Sehingga menepikan keahlian ulama mufassir bahkan lebih kasar lagi, menjadikan lafadz al-Qur’an tidak murni lagi dari kalam Allah Swt. Tetapi telah menjadi campuran antara kalam ilahi, budaya, tradisi dan kebiasaan orang Arab.
Para feminis tidak mengetahui lebih dalam perbedaan wahyu di Lauhul Mahfudz dan wahyu yang turun dibumi. Pondasi pemikiran dari kaum feminis adalah dugaan. Sedangkan dugaan (dzan) dalam filasfat ilmu islam tidak menghasilkan kepastian pengetahuan. Syeh Nawawi al-Bantani menjelaskan dalam tafsirnya Marah Labid li Kasyfi Ma’na al-Qur’an al-Majid: sesungguhnya prasangka itu tidak menjadikan keyakinan yang pasti (jazim). Sedangkan kebenaran (al-haq) itu harus menjadi sesuatu yang pasti.[4]
Keyakinan bahwa al-quran dipengaruhi budaya itu mengakibatkan desakralisasi terhadap al-quran. Al-quran seperti teks yang lainnya. Serta menolak penafsiran ulama tafsir yang dianggap telah terpengaruh oleh lingkungan, budaya dan pre-understanding, dan menjadikan corak tafsir dipengaruhi oleh jenis kelamin, inilah yang membuka gerbang pemikiran feminisme.
Ilmu tafsir telah terstandarisasi secara ilmiyah. Menurut imam syafii, ada 15 cabang ilmu yang harus dikuasai oleh mufassir, yaitu; ilmu Bahasa, nahwum, tashrif, isytiqaq lafadz, ilmu ma’ani, ilmu bayani, ilmu badi’, ilmu qira’at, ilmu ushuluddin, ilmu ushulul fiqh, ilmu sabab nuzul, nasikh-mansukh, ilmu hadits, dan ilmu mauhubah yang diberi Allah secara langsung.[5] Dan diperkuat dengan hidayah Allah. Ilmu mauhubah ini semacam ilham dari Allah Swt yang diperoleh setelah seorang hamba melaksanakan mujahadah (memrangi hawa nafsu). Jadi, tafsir para ulama dahulu dipagari oleh ilmu-ilmu dzahir dan ilmu-ilmu bathin. Ia begitu kokoh dan kuat. Hal ini untuk menghindari penafsiran dari hawa nafsu, akal semata. Tidak boleh ada celah rasio peribadi, atau pikiran murni manusia.
Problem Metodelogi Dalam Studi Hadits
- Menolak Hadist “Menurut mereka ada hadits Misoginis”
Rif’at Hassan mengatakan “These ahadits ought to be rejected on the basis of their content alone” [6]. Dia menolak hadist yang dia anggap bahwa hadits itu anti perempuan dan merendahkan perempuan, yang mana dia menilai dari idealismenya sendiri dan tidak menerima dengan apa yang tidak ia yakini dan dianggap bertentangan dengan ide feminisnya.
Kurangnya pemahaman akan hadits membuat kaum feminis sangat mudah untuk mengatakan misognis, karena tidak sesuai dengan pandangan mereka. Hadits atau sunnah adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan/taqrir, sifat jasmani atau sifat akhlak, baik sebelum diangkat sebagan Nabi maupun sebelumnya.[7] Fungsi sunnah : penguat, penjelas, sumber hukum, merinci global, mengkhususkan yang umum, membatasi mutlak, menerapkan yang kabur.[8]
Menyifatkan kata misoginis kepada ayat al-qur’an atau hadist merupakan suatu yang tidak pantas dan merupakan sebuah celaan dan penghinaan kepada Allah Swt dan Nabi Muhammad Saw. Karena Allah Swt, menciptakan manusia dan memerintahkan mereka semuanya untuk beribadah kepadaNya, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan. Nabi pun demikian, menghormati perempuan sebagaimana menghormati laki-laki. Sebagai Nabi dan Rasul Allah, tentu mustahil melakukan perbuatan atau mengatakan perkataan yang merendahkan perempuan karena Rasul itu maksum. Kemaksuman adalah sifat yang tidak bisa dipisahkan dari kenabian. Penempatan misoginis dibelakang kata ayat/hadits adalah sebuah bentuk tuduhan bahwa Allah Swt dan Rasulullah Saw telah melakukan tindak diskriminasi terhadap perempuan.
- Mencela Sahabat (Abu Bakra atsaqafi athoifi, nafi bin harits)
Fatima Marnessi Ketika mendengan hadits “Tak akan baik keadaan sebuah kaum yang mengangkat wanita sebagai pemimpin urusan mereka” (HR. Bukhori, 6570) merasa ada yang salah dengan hadits ini. Dia memeriksa hadits dengan menggunakan metode hermeunetika untuk mencari kelemahan hadits. Menurutnya Abu bakrah menyampaikan hadits ini, karena ingin mengamankan posisi setelah kemenangan Ali ra, namun kemudian tidak jadi. Dan menurutnya Abu Bakra pernah dihukum had, menuduh orang berzina. Oleh karena itu, Fatimah Marnessi kemudian berkesimpulan “If one follow the principles of malik for fiqh, Abu Bakra must be rejected as a source of hadith by every good, well informed Malikite Muslim”. [9]
Sahabat Nabi Muhammad Saw, tidak dinilai oleh orang yang datang setelahnya, karena keadilan pada sahabat telah dinilai oleh Allah Swt dan Rasulullah Saw secara langsung. Allah berfirman: Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia[10] dan Rasulullah Saw. Bersabda: “Sebaik-baik era adalah zamanku”[11]Sahabat didefinisikan sebagai orang yang bertemu dengan Nabi Muhammad Saw, beriman kepadanya dan meninggal dalam keadaan islam.
Asumsi dari Fatimah Marnessi, tidak ada bukti dan saksi yang bisa mendukungnya. Asumsi yang dibangun atas kecurigaan bahwa sahabat berani memalsukan hadits demi sebuah kedekatan dengan pemimpin waktu itu. Sedangkan kejadian Abu Bakrah dihukum had, karena menuduh orang berzina, hal ini berkaitan dengan persaksian. Orang yang dihukum karena menuduh orang berzina ada dua keadaan. Pertama, menuduh karena ingin menjatuhkan sesorang, naka seperti ini menjadikan seseorang jatuh ke’adilannya. Kedua, orang menjadi saksi di pengadilan, namun tidak mencukupi sebagai bukti perzinaan yang mengharuskan empat saksi. Keadaan ini tidak menjatuhkan ke’adilan sesorang.
- Mencela Kredibilitas Bukhari
Anti-women a hadith are found not only in the significant secondary sources of Islam but also in Sahih al-Bukhari and Sahih Muslim, the two most influential hadith collections in Sunni Islam.[12] Riffat Hassan berasumsi bahwa Imam Bukhari dan Imam yang lain memalsukan hadits “Misoginis” tidak cukup selektif dalam memilih hadits dan gagal dalam memahami semangat Al-Qur’an dalam membela perempuan. Oleh karena itu, hadits-hadits dalam Shahih Bukhari diragukan kebenarannya oleh feminis tersebut. Bahkan mengajak untuk memeriksa Kembali kesahihan hadist-hadits Bukhari utamanya dengan menggunakan prespektif gender.
Hadis shahih tidak hanya mensyaratkan bahwa perawinya ‘adil dan dhabit akan tetapi juga sanad nya harus bersambung, tidak ada dzadz (bertentangan dengan dalil yang lebih kuat) dan illah (kecacatan) baik pada Sanad maupun pada matan. Maka Ketika seorang perawi mengatakan sebuah hadits itu shahih, maka dia telah melakukan penelitian terhadap hadits tersebut dan hadits tersebut telah memenuhi syarat-syarat kesahihan hadits.
Oleh karena itu, orang yang meragukan kemampuan Imam Bukhari dalam menyeleksi hadits bahkan memandang remeh shahih Bukhari, maka orang itulah yang perlu diteliti. Apakah dia memiliki kualitas untuk mengkritik Imam Bukhari atau tidak? Kalau tidak, maka kritikan itu tidak perlu dipedulikan. Dan perlu menjadi catatan, tidak ada seorang pun ulama baik laki-laki maupun perempuan yang mengkritik Shahih Bukhari sebagai kumpulan hadits yang merendahkan wanita. Orang yang mengkritik seperti itu hanyalah para feminis yang menggunakan kacamata gender.
- Re-interpretasi hadits
Para pendukung gender juga mengajak untuk mengkaji ulang sejumlah hadits yang dinilai bias gender. Hadits-hadits yang sepertinya akan menimbulkan ketimpangan gender. Misalnya buku “Perempuan di Lembaran Suci” karya Ahmad Fudhail, beliau mengajak untuk kajian ulang terhadap hadits yang dinilai misoginis. Penfsiran ulang ini telah dilakukan oleh Sebagian feminis. Mereka menafsirkan hadits-hadits dengan prespektif gender. Memakai analisis gender untuk memahami hadits-hadits Nabi Muhammad Saw[13]
Gender sebagai pisau analisis untuk membedah hadits-hadits tidak sesuai dengan Islamic Worldview karena gender membawa nilai-nilai materialism. Gender hanya akan mendekontruksi bangunan mustholah Hadits pada kahirnya, hadits akan dimaknai sesuai agenda feminisme. Intrepretasi terhadap hadits secara konteks harus memperhatikan nilai-nilai yang tetap dan hal-hal yang bisa berubah. Selain itu, konteks yang diperhatikan bukan keadaan yang sengaja dikondisikan, seperti ide feminism. Ide ini disebarkan ke msyarakat lalu kemudian ajaran islam di kontekstualisasi sesuai dengan agenda mereka. Sebenarnya yang harus di dekontruksi adalah ide feminism dan disesuaikan dengan ajaran islam dan bukan sebaliknya.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa metode kaum feminis muslim dalam al-qur’an dibangun atas perasangka (dzan) atau angan-angan tercampurnya al-Quran dengan budaya dan Bahasa arab, yang menyebabkan tafsir yang menurut mereka telah dipengaruhi zaman dan alat kelamin. Akibatnya, menolak ijma’. Padahal ijma’ itu dalam epistimologi islam salah satu sumber memperoleh kebenaran. Al-Qur’an dipelajari dengan ilmu yang bernama tafsir dan ulumul Qur’an. Tidak bisa didekati dengan pendekatan ilmu yang lainnya. Maka aneh misalnya ilmu al-Qur’an dipelajari dengan ilmu perasangka (dzan).
Apa yang dituduhkan feminis berakar dari kurangnya dari mendalami ilmu hadits itu sendiri. Sehingga kemudian banyak melanggar kaidah dalam memahami hadits. Proses interpretasi hadits yang digunakan feminis dengan menggunakan analisis gender tidak sesuai dengan ajaran islam karena analisis gender mendasarkan pemikirannya pada nilai metrealisme yang bertentangan dengan nilai-nilai islam. Maka pada hakikatnya, Islam tidak dibedah dengan pisau analsisi gender, akan tetapi femnismelah yang seharusnya ditimbang dengan menggunakan syariat islam. Apakah sesuai dengan al-qur’an dan sunnah ataukah tidak.
[1] Makalah ini merupaka resume dari KOFI LEVEL 3, Kajian kritis atas model pembacaan kontemporer kaum feminis terhadap turats. Kuliah 1 dan 2 yang dinarasumberi oleh Kholil Hasib, M.Ag dan Rusmin Abdul Rauf.
[2] Nazaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender: Prespektif Al-Qur’an. (Jakarta: Paramadina, 2001), 306-307.
[3] Nurjannah Islam, Perempuan Dalam Pasungan; Bias Laki-laki dalam Penafsiran, (Yogyakarta: LKiS, 2003), 33
[4] Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi, Maroh Labid li Kasyfi Ma’na al-Qur’anil Majid, II (Beirut: Da al-Kutub al-Ilmiyah, 2006), 466.
[5] Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Itqan fi Ulumi Al-Qur’an, (Beirut: Muassasah ar Risalah an-Nasyi’un, 2008), hal, 771-772.
[6] Hassan, The Issue of Woman-Man Equality in the Islamic Tradition, 1991
[7] Dr. Mustafa attibba ‘ii, As-sunnah wa makaa natuhaa fittasyri’ al-islami.
[8] Abi Abdillah Muhammad Bin Ahmad Bin Abi Bakar Bin Farh al-anshar al-qurthubi, Mukhtassar Tafsir al-qurtubii.
[9] Fatima Mernissi, The veil and the male elite, A feminist interpretation of Women’s Right in Islam
[10] QS. Al Imran 110
[11] HR. bukhari Muslim.
[12] Hassan, The Issue of Woman-Man Equality in the Islamic Tradition, 1991
[13] Ahmad Fudhaili, “Perempuan di lembaran Suci: Kritik atas Hadis-hadis Sahih”